Selasa, 16 Oktober 2012

Ketika Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan

Ketika Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan (1)
Permasalahan dalam rumah tangga sering dipicu dari urusan ranjang yang tidak beres antara suami-istri.

Banyak pertanyaan dalam keluarga Muslim, apakah boleh seorang istri menolak ajakan suaminya untuk berhubungan dengan alasan yang dianggap tidak berdasar?

Apakah ada penetapan dan batas-batas tertentu mengenai hal ini, serta apakah ada petunjuk-petunjuk yang berdasarkan syariat Islam untuk mengatur hubungan kedua pasangan, terutama dalam masalah seksual tersebut?

Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi, masalah hubungan antara suami-istri mempunyai pengaruh amat besar bagi kehidupan mereka.

Maka hendaknya memerhatikan dan menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kesalahan dan kerusakan  terhadap  kelangsungan  hubungan suami-istri. Kesalahan yang  bertumpuk  dapat mengakibatkan kehancuran bagi kehidupan keluarganya.

Agama Islam dengan nyata tidak mengabaikan segi-segi dari kehidupan manusia  dan  kehidupan  berkeluarga, yang telah diterangkan tentang perintah dan larangannya. Semua telah tercantum dalam ajaran-ajaran Islam, misalnya mengenai akhlak, tabiat, suluk, dan sebagainya. Tidak ada satu hal pun yang diabaikan (dilalaikan).

Islam telah menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan dorongannya akan seksual, serta ditentangnya tindakan ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor.

Oleh karena itu, Islam melarang bagi orang yang hendak menghilangkan dan memfungsikannya dengan cara menentang orang yang berkehendak untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan sunnah Nabi SAW, yaitu menikah.

Nabi SAW telah menyatakan dalam sabda beliau, "Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih khusyuk kepada Allah daripada kamu. Tetapi aku bangun malam, kemudian aku tidur. Aku berpuasa dan aku juga berbuka. Aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak senang (mengakui) sunahku, maka dia bukan termasuk golonganku."

Islam juga menerangkan atas hal-hal kedua pasangan setelah pernikahan, mengenai hubungannya dengan cara menerima dorongan akan masalah-masalah seksual, bahkan mengerjakannya dianggap suatu ibadah.

Sebagaimana keterangan Nabi SAW, "Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala)."

Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ketika kami berhubungan suami istri dengan istri akan mendapat pahala?"

Rasulullah SAW menjawab, "Ya. Andaikata berhubungan suami istri pada tempat yang dilarang (diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakukan pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak  menghitung hal-hal yang baik."

Berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih agresif, tidak memiliki kesabaran dan kurang dapat menahan diri. Sebaliknya, wanita itu bersikap pemalu dan dapat menahan diri.

Karenanya, diharuskan bagi wanita menerima dan menaati panggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis, "Jika si istri dipanggil oleh suaminya karena perlu, maka supaya segera  datang, walaupun dia sedang masak." (HR. Tirmidzi, dikatakan bahwa hadis ini hasan).

Dianjurkan oleh Nabi SAW supaya si istri jangan sampai menolak kehendak suaminya tanpa alasan. Sebab, hal tersebut dapat menimbulkan  kemarahan  atau  menyebabkannya  menyimpang  ke jalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang.

Nabi SAW telah bersabda, "Jika  suami  mengajak  tidur  si  istri  lalu  dia menolak, kemudian  suaminya  marah  kepadanya,  maka  malaikat akan melaknat dia sampai pagi." (HR. Muttafaq Alaih).

Keadaan  yang  demikian  itu  jika  dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal. Misalnya sakit, letih,  berhalangan, atau hal-hal yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu, menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah SWT adalah Tuhan  bagi  hamba-hamba-Nya  Yang  Mahapemberi rezeki dan hidayat, dengan menerima uzur hamba-Nya. Dan hendaknya hamba-Nya juga menerima uzur tersebut.

Selanjutnya, Islam telah melarang bagi seorang istri yang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya lebih diutamakan untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala puasa.

Nabi SAW bersabda, "Dilarang bagi si istri (puasa sunah) sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya." (HR. Muttafaq Alaih).

Disamping dipeliharanya hak kaum laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (istri) juga harus dipelihara dalam segala hal. Nabi SAW menyatakan kepada laki-laki (suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam.

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya bagi jasadmu ada hak dan bagi keluargamu (istrimu) ada hak."

Abu Hamid Al-Ghazali, ahli fikih dan tasawuf dalam kitab “Ihya'” mengenai adab berhubungan suami istri, berkata, "Disunahkan memulainya dengan membaca Bismillahirrahmaanirrahiim dan berdoa, sebagaimana Nabi SAW bersabda, ‘Ya Allah, jauhkanlah aku dan setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku'."

Rasulullah  SAW melanjutkan sabdanya, "Jika mendapat anak, maka tidak akan diganggu oleh setan."

Al-Ghazali berkata, "Dalam  suasana  ini  (akan  berhubungan suami istri) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya. Dan menutup diri mereka dengan selimut, jangan telanjang menyerupai binatang. Sang suami harus memelihara suasana dan menyesuaikan diri, sehingga kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas."

Berkata Al-Imam Abu Abdullah Ibnul Qayyim dalam kitabnya, “Zadul Ma'ad Fi Hadi Khairul  Ibad”,  mengenai sunah Nabi SAW dan keterangannya dalam cara berhubungan suami istri. “Tujuan utama dari jimak (berhubungan suami istri) itu ialah:

1. Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah.

2. Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus.

3. Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana  kelak di surga.

Ditambah lagi mengenai manfaatnya, yaitu menundukkan pandangan,  menahan  nafsu,  menguatkan  jiwa dan agar tidak berbuat  serong  bagi  kedua  pasangan.

Nabi SAW telah menyatakan, "Yang aku cintai diantara duniamu adalah wanita dan wewangian."

Selanjutnya Nabi SAW bersabda, "Wahai para pemuda! Barangsiapa yang mampu melaksanakan pernikahan, maka hendaknya menikah. Sesungguhnya hal itu menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan."

Kemudian Ibnul Qayyim berkata, "Sebaiknya sebelum berhubungan suami istri hendaknya  diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah SAW melakukannya."

Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam  usaha  mencari jalan  baik  tidak  bersifat konservatif, bahkan tidak kalah kemajuannya daripada penemuan-penemuan  atau  pendapat  masa kini.

Yang  dapat  disimpulkan  di  sini adalah bahwa sesungguhnya Islam  telah  mengenal  hubungan  seksual   diantara   kedua pasangan,   suami   istri,   yang  telah  diterangkan  dalam Alquranul  Karim pada Surah Al-Baqarah,  yang ada hubungannya dengan peraturan keluarga.

Firman Allah SWT, "Dihalalkan  bagi  kamu  pada  malam  hari  puasa, bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah  pakaian  bagimu, dan  kamu  pun  adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat  menahan  nafsumu,  karena  itu, Allah  mengampuni  kamu  dan  memberi  maaf  kepadamu."

".. maka sekarang campurilah  mereka  dan  ikutilah  apa  yang  telah ditetapkan  Allah  untukmu,  dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang  hitam,  yaitu  fajar. Kemudian,  sempurnakanlah  puasa  itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam  masjid.  Itulah  larangan  Allah, maka janganlah kamu mendekatinya." (QS. Al-Baqarah: 187).

Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan  antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan.Yaitu, "Mereka itu adalah  pakaian  bagimu,  dan  kamu  pun  adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187).

Pada ayat lain juga diterangkan, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah! Haid itu adalah suatu kotoran.”

“Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.  Apabila  mereka telah  suci  maka  campurilah  mereka  itu  di  tempat  yang diperintahkan Allah kepadamu.  Sesungguhnya  Allah  menyukai orang-orang  yang  bertobat  dan  menyukai  orang-orang yang menyucikan diri.”

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah  tempat  kamu  bercocok tanam,  maka  datangilah  tanah  tempat bercocok tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki.  Dan  kerjakanlah (amal  yang  baik)  untuk  dirimu,  dan takwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan  menemui-Nya.  Dan berilah  kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." (QS. Albaqarah: 222-223).

Maka, semua hadis yang  menafsirkan  bahwa  dijauhinya  yang disebut  pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan saja. Selain itu, apa saja yang dapat dilakukan, tidak dilarang.

Pada ayat di atas disebutkan,"Maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu dengan  cara bagaimanapun kamu kehendaki." (QS. Al-Baqarah: 223).

Tidak ada suatu perhatian yang melebihi daripada disebutnya masalah dan undang-undang atau peraturannya dalam Alquranul Karim secara langsung, sebagaimana diterangkan di atas.
republika

1 komentar: