Informasi ini sekedar menunjukkan bentuk kepedulian Jepang akan kesehatan dan kenyamanan warganya.
*
Tahun 2004, Pemerintah Jepang menaikan harga rokok. Dengan dinaikannya
rokok, tidak menyebabkan ongkos bus, taksi, dll menjadi naik.
*
Tahun 2007 akhir, Pemerintah Jepang memasang larangan merokok di semua
taksi di Jepang, tidak terkecuali untuk pengemudinya. Kalau di
Indonesia, penumpang mengalah kepada sopir taksi yang merokok.
*
Tahun 2008, Pemerintah Jepang mengeluarkan kartu “Taspo”, yaitu semacam
SIK (Surat Ijin Merokok), dengan tujuan anak di bawah umur 20 tahun
tidak boleh merokok. Masing-masing perokok wajib terdaftar sebagai
perokok dan wajib memiliki kartu tersebut. Kartu Taspo ini sangat sakti.
Mesin penjual rokok atau toko tidak akan menjual rokoknya kepada yang
tidak memiliki kartu ini.
* Kartu ini juga akan mendeteksi
presentase pengguaan rokok per bulan dalam hitungan grafik, yang
berhubungan dengan kesehatan dunia dan sebagainya.
* Rokok di
Jepang dibuatkan semacam klasifikasi dari 10 s/d 1. Tujuannya adalah
memberikan penyuluhan kepada perokok untuk berhenti secara alami.
Klasifikasi tingkat 10 adalah yang paling berat, baik itu kadar tar,
nikotin, dll. Setelah itu kita biasakan dengan rokok klasifikasi 9, 8,
7, dst., akhirnya klasifikasi tingkat-1, yaitu rokok yang paling ringan.
Kalau sudah terbiasa menghisap rokok klasifikasi-1, tidak merokok sama
sekali pun kita bisa.
* Tempat-tempat merokok disediakan bagi perokok hampir di pusat-pusat kota
* Merokok sambil berjalan bisa didenda 5000 yen/ 400 rebu di tempat!
*
Awal 2009, dikabarkan harga rokok akan naik berlipat-lipat, dari 300
yen menjadi 900 yen. Dijamin, gaji akan habis kalau nekad beli rokok
tiap hari.
Semua karena pemerintah peduli kepada warganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar