Kamis, 20 Desember 2012

Waspada, Menyumbang Palestina Dan Suriah Bisa Kena Pidana


pengungsi suriah2Direktur The Community of Ideological Islamic Analisyst(CIIA), Harits Abu Ulya meghimbau agar umat Islam bertindak untuk membatalkan pengesahan RUU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Sebab, jika RUU ini diketuk palu, bisa jadi orang yang menyumbang untuk Suriah dan Palestina dikenakan pidana.
“Orang yang menyumbang untuk Palestina dan Suriah bisa kena UU ini hanya karena di sana ada Hamas dan Jabhah Nusroh yang dicap Amerika Serikat dan PBB sebagai teroris. Dan itu hanya berdasarkan pasal karet dengan frase ‘patut diduga’ menyumbang untuk aksi teror langsung atau tidak langsung,” ungkapnya kepada Islampos.com, Kamis (20/12/2012).
Dalam kajian atas draft RUU ini, pemerintah hendak memberangus individu atau korporasi atau kelompok yang dicap teroris. Dan “nafsu” ini, kata Harits, berdiri di atas paradigma yang salah kaprah sejak awal.
“Sangat terkesan ini adalah langkah penyelarasan atas proyek global Barat yang bernama WOT (war on terrorism) yang sangat pejoratif tendensius untuk menjadikan umat Islam sebagai musuh dan bidikan,” tegas pengamat kontra terorisme ini.
Hal ini diperparah pada keseluruhan substansi RUU di mana RUU ini berdiri di atas definisi “teroris” yang kabur dan sangat politis. Sampai hari ini kelompok Islam yang mengusung Islam sebagai ideologi menjadi sasaran dengan berbagai rekayasa dan kriminalisasi atas nama drama terorisme.
“Dan ini adalah kepentingan Barat yang diaminkan pemerintah Indonesia yang sekuler. Di samping penjelasan Menkeu Agus Marto lebih mempertegas (secara implisit) bahwa RUU ini dibuat untuk mengikuti kepentingan asing sekalipun alasanya untuk meningkatkan bargaining ekonomi Indonesia di pentas dunia. Indonesia terlalu jauh masuk dalam kubangan perang melawan teroris versi Barat yang dikomandani AS,” katanya.islampos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar