“Sepuluh
perkara yang merupakan fithrah: merapikan kumis, memelihara jenggot,
bersiwak, memasukkan air ke hidung (ketika berwudhu), memotong kuku,
membasuh ruas jari-jemari (ketika berwudhu), mencabut rambut ketiak,
mencukur rambut kemaluan, dan istinja`(membersihkan kemaluan setelah
buang air”. Salah seorang rawi hadits ini berkata, “Saya lupa yang
kesepuluh, (tapi saya menduga bahwa yang kesepuluh adalah berkumur-kumur
ketika berwudhu),”(HR. Muslim).
islampos.com—APAKAH rambut
yang tumbuh di sekitar daerah intim merupakan sesuatu yang penting
dalam hubungan suami istri? Dari hadits di atas kita tahu ternyata
mencukur rambut kemaluan adalah salah satu dari menjaga kebersihan diri,
hadits ini hadir tentunya bukan tanpa alasan.
Kenapa harus
mencukur rambut kemaluan? Menurut catatan medis sendiri, mencukur rambut
kemaluan itu mutlak bagi siapapun karena akan dapat mempersempit
pertumbuhan bakteri pada sekitar kemaluan. Selain itu rambut kemaluan
yang pendek membuat kulit kemaluan jadi lebih sensitif saat menerima
rangsangan dan sentuhan dari pasangan sah dan juga mengurangi bau tidak
sedap.
Rambut kemaluan memiliki dua fungsi yaitu secara biologis
dan sosial. Secara biologis, rambut-rambut yang tersembunyi pada
perempuan berfungsi melindungi jaringan vulva yang lembut, dan
mempertahankan suhu organ reproduksi tetap normal. Secara sosial, rambut
kemaluan sering dipandang sebagai simbol kewanitaan yaitu seorang
wanita dewasa memiliki rambut kemaluan yang membedakannya dari gadis
kecil biasa.
Berapa lama dibiarkan tumbuh?
Secara
umum pertumbuhan rambut kemaluan akan terhenti setelah 2 bulan, jadi
rambut yang sudah panjang tidak akan bertambah panjang walaupun tidak
dicukur. Jika pada rambut kemaluan yang panjang tersebut tidak terjaga
kebersihannya maka akan menimbulkan pertumbuhan bakteri yang sangat
mengganggu. Jadi untuk alasan kesehatan dan kebersihan lebih baik bila
dibersihkan secara berkala. Tapi akan sangat sulit jika rambut kemaluan
kita panjang karena meskipun sudah dibersihkan dengan sabun khusus organ
intim ditakutkan masih ada bakteri membandel yang nempel di setiap
helai rambut kemaluan.
Maka dari itu lebih baik jika kita
mencukurnya. Cara mencukur rambut kemaluan bisa dengan alat cukur,
mencabut, menggunting, laser, obat penghilang rambut, wax, atau teknik
elektrolisa. Yang harus kita ingat, dalam Islam kemaluan itu merupakan
salah satu aurat yang mesti dijaga dari orang-orang yang bukan muhrimnya
jadi dalam mencukur rambut kemaluan hendaknya dilakukan oleh diri
sendiri atau oleh suami atau istri.
Istilah dari mencukur rambut
kemaluan adalah istihdad yang disebutkan dengan lafadz: حَلْقُ
الْعَانَةِ (mencukur ‘anah). Pengertian ‘anah adalah rambut yang tumbuh di atas kemaluan dan sekitarnya.
Tujuan dari istihdad ini disyariatkan bagi wanita sebagaimana ditunjukkan dalam hadits “Pelan-pelanlah,
jangan tergesa-gesa (untuk masuk ke rumah kalian) hingga kalian masuk
di waktu malam –yakni waktu Isya’– agar para istri yang ditinggalkan
sempat menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut dan sempat beristihdad
(mencukur rambut kemaluan)” (HR. Al-Bukhari no. 5245 dan Muslim).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata kepada Jabir bin
Abdillah radhiyallahu ‘anhuma: “Apabila engkau telah masuk ke
negerimu (sepulang dari bepergian/safar) maka janganlah engkau masuk
menemui istrimu hingga ia sempat beristihdad dan menyisir rambutnya yang
acak-acakan/kusut,” (HR. Al-Bukhari no. 5246).
Cara mencukur rambut kemaluan
Lebih
baik rambut kemaluan tersebut dicukur sampai habis tanpa menyisakannya.
Dan dibolehkan mengguntingnya dengan alat gunting, dicabut, atau bisa
juga dihilangkan dengan obat perontok rambut, karena yang menjadi tujuan
adalah diperolehnya kebersihan. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib
1/239, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Al-Mughni, kitab
Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad).
Al-Imam Ahmad rahimahullahu
ketika ditanya tentang boleh tidaknya menggunakan gunting untuk
menghilangkan rambut kemaluan, beliau menjawab, “Aku berharap hal itu dibolehkan.” Namun ketika ditanya apakah boleh mencabutnya, beliau balik bertanya, “Apakah ada orang yang kuat menanggung sakitnya?” Abu Bakar ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata, “Rambut
kemaluan ini merupakan rambut yang lebih utama untuk dihilangkan karena
tebal, banyak dan kotoran bisa melekat padanya. Beda halnya dengan
rambut ketiak.”
Waktu untuk melakukan istihdad adalah sesuai
kebutuhan dengan melihat panjang pendeknya rambut yang ada di kemaluan
tersebut. Kalau sudah panjang tentunya harus segera dipotong/dicukur.
(Al-Minhaj 3/140, Fathul Bari 10/422, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah,
fashl Hukmul Istihdad).
Rambut yang lain
Adapun
rambut yang tumbuh di sekitar dubur, terjadi perselisihan pendapat
tentang boleh tidaknya mencukurnya. Ibnul ‘Arabi rahimahullahu
mengatakan bahwa tidak disyariatkan mencukurnya, demikian pula yang
dikatakan Al-Fakihi dalam Syarhul ‘Umdah. Namun tidak ada dalil yang
menjadi sandaran bagi mereka yang melarang mencukur rambut yang tumbuh
di dubur ini. Adapun Abu Syamah berpendapat, “Disunnahkan
menghilangkan rambut dari qubul dan dubur. Bahkan menghilangkan rambut
dari dubur lebih utama karena dikhawatirkan di rambut tersebut ada
sesuatu dari kotoran yang menempel, sehingga tidak dapat dihilangkan
oleh orang yang beristinja (cebok) kecuali dengan air dan tidak dapat
dihilangkan dengan istijmar (bersuci dari najis dengan menggunakan
batu).”
Meskipun diatas yang dibahas lebih banyak tentang
manfaat mencukur rambut kemaluan bagi wanita, bukan berarti pria boleh
memanjangkan rambut kemaluannya karena dalam Tharhut Tatsrib fi Syarhit
Taqrib 1/239, jumhur ulama menyatakan yang dicukur adalah rambut yang
tumbuh di sekitar zakar laki-laki dan kemaluan wanita.
[islampos]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar