Selasa, 18 Desember 2012

Mengapa Mencukur Rambut Daerah Intim

“Sepuluh perkara yang merupakan fithrah: merapikan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung (ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh ruas jari-jemari (ketika berwudhu), mencabut rambut ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja`(membersihkan kemaluan setelah buang air”. Salah seorang rawi hadits ini berkata, “Saya lupa yang kesepuluh, (tapi saya menduga bahwa yang kesepuluh adalah berkumur-kumur ketika berwudhu),”(HR. Muslim).
islampos.com—APAKAH rambut yang tumbuh di sekitar daerah intim merupakan sesuatu yang penting dalam hubungan suami istri? Dari hadits di atas kita tahu ternyata mencukur rambut kemaluan adalah salah satu dari menjaga kebersihan diri, hadits ini hadir tentunya bukan tanpa alasan.
Kenapa harus mencukur rambut kemaluan? Menurut catatan medis sendiri, mencukur rambut kemaluan itu mutlak bagi siapapun karena akan dapat mempersempit pertumbuhan bakteri pada sekitar kemaluan. Selain itu rambut kemaluan yang pendek membuat kulit kemaluan jadi lebih sensitif saat menerima rangsangan dan sentuhan dari pasangan sah dan juga mengurangi bau tidak sedap.
Rambut kemaluan memiliki dua fungsi yaitu secara biologis dan sosial. Secara biologis, rambut-rambut yang tersembunyi pada perempuan berfungsi melindungi jaringan vulva yang lembut, dan mempertahankan suhu organ reproduksi tetap normal. Secara sosial, rambut kemaluan sering dipandang sebagai simbol kewanitaan yaitu seorang wanita dewasa memiliki rambut kemaluan yang membedakannya dari gadis kecil biasa.
Berapa lama dibiarkan tumbuh?
Secara umum pertumbuhan rambut kemaluan akan terhenti setelah 2 bulan, jadi rambut yang sudah panjang tidak akan bertambah panjang walaupun tidak dicukur. Jika pada rambut kemaluan yang panjang tersebut tidak terjaga kebersihannya maka akan menimbulkan pertumbuhan bakteri yang sangat mengganggu. Jadi untuk alasan kesehatan dan kebersihan lebih baik bila dibersihkan secara berkala. Tapi akan sangat sulit jika rambut kemaluan kita panjang karena meskipun sudah dibersihkan dengan sabun khusus organ intim ditakutkan masih ada bakteri membandel yang nempel di setiap helai rambut kemaluan.
Maka dari itu lebih baik jika kita mencukurnya. Cara mencukur rambut kemaluan bisa dengan alat cukur, mencabut, menggunting, laser, obat penghilang rambut, wax, atau teknik elektrolisa.  Yang harus kita ingat, dalam Islam kemaluan itu merupakan salah satu aurat yang mesti dijaga dari orang-orang yang bukan muhrimnya jadi dalam mencukur rambut kemaluan hendaknya dilakukan oleh diri sendiri atau oleh suami atau istri.
Istilah dari mencukur rambut kemaluan adalah istihdad yang disebutkan dengan lafadz: حَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur ‘anah). Pengertian ‘anah adalah rambut yang tumbuh di atas kemaluan dan sekitarnya.
Tujuan dari istihdad ini disyariatkan bagi wanita sebagaimana ditunjukkan dalam hadits “Pelan-pelanlah, jangan tergesa-gesa (untuk masuk ke rumah kalian) hingga kalian masuk di waktu malam –yakni waktu Isya’– agar para istri yang ditinggalkan sempat menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut dan sempat beristihdad (mencukur rambut kemaluan)” (HR. Al-Bukhari no. 5245 dan Muslim). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma: “Apabila engkau telah masuk ke negerimu (sepulang dari bepergian/safar) maka janganlah engkau masuk menemui istrimu hingga ia sempat beristihdad dan menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut,” (HR. Al-Bukhari no. 5246).
Cara mencukur rambut kemaluan
Lebih baik rambut kemaluan tersebut dicukur sampai habis tanpa menyisakannya. Dan dibolehkan mengguntingnya dengan alat gunting, dicabut, atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut, karena yang menjadi tujuan adalah diperolehnya kebersihan. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/239, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad).
Al-Imam Ahmad rahimahullahu ketika ditanya tentang boleh tidaknya menggunakan gunting untuk menghilangkan rambut kemaluan, beliau menjawab, “Aku berharap hal itu dibolehkan.” Namun ketika ditanya apakah boleh mencabutnya, beliau balik bertanya, “Apakah ada orang yang kuat menanggung sakitnya?” Abu Bakar ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata, “Rambut kemaluan ini merupakan rambut yang lebih utama untuk dihilangkan karena tebal, banyak dan kotoran bisa melekat padanya. Beda halnya dengan rambut ketiak.”
Waktu untuk melakukan istihdad adalah sesuai kebutuhan dengan melihat panjang pendeknya rambut yang ada di kemaluan tersebut. Kalau sudah panjang tentunya harus segera dipotong/dicukur. (Al-Minhaj 3/140, Fathul Bari 10/422, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad).
Rambut yang lain
Adapun rambut yang tumbuh di sekitar dubur, terjadi perselisihan pendapat tentang boleh tidaknya mencukurnya. Ibnul ‘Arabi rahimahullahu mengatakan bahwa tidak disyariatkan mencukurnya, demikian pula yang dikatakan Al-Fakihi dalam Syarhul ‘Umdah. Namun tidak ada dalil yang menjadi sandaran bagi mereka yang melarang mencukur rambut yang tumbuh di dubur ini. Adapun Abu Syamah berpendapat, “Disunnahkan menghilangkan rambut dari qubul dan dubur. Bahkan menghilangkan rambut dari dubur lebih utama karena dikhawatirkan di rambut tersebut ada sesuatu dari kotoran yang menempel, sehingga tidak dapat dihilangkan oleh orang yang beristinja (cebok) kecuali dengan air dan tidak dapat dihilangkan dengan istijmar (bersuci dari najis dengan menggunakan batu).” 
Meskipun diatas yang dibahas lebih banyak tentang manfaat mencukur rambut kemaluan bagi wanita, bukan berarti pria boleh memanjangkan rambut kemaluannya karena dalam Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/239, jumhur ulama menyatakan yang dicukur adalah rambut yang tumbuh di sekitar zakar laki-laki dan kemaluan wanita. [islampos]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar