“Ya kalau soal Natal, MUI mengimbau agar umat Islam tidak mengikuti ritual Natal. Tetapi harus menjaga kerukunan dan toleransi,” kata Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Ma’ruf Amin di Kantor LPPOM MUI, Jalan Proklamasi No 51 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2012).
MUI telah melarang umat Islam mengikuti ritual Natal, seperti yang telah tercantum di fatwa MUI. Fatwa MUI itu dikeluarkan pada tahun 1981 saat Prof. Dr. Buya Hamka menjabat sebagai ketua.
Isi fatwa tersebut terfokus pada haramnya mengikuti kegiatan dan perayaan Natal, serta mengingatkan umat Islam agar tak terjebak syubhat dan larangan Allah SWT. Begitu pula perihal mengucapkan selamat Natal, MUI juga telah memberi fatwa haram.
Di hari-hari umat Kristen merayakan Natal, umat Islam cukup bersikap toleran. Yaitu dengan memberikan kesempatan umat Kristen menjalankan perayaannya dan tidak mengganggu prosesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar