DEWASA
ini, dalam bidang medis, onani atau masturbasi banyak dianjurkan untuk
para pemuda-pemudi yang belum menikah. Jika pun tidak dianjurkan, tapi
dibolehkan. Alasannya, untuk kesehatan. Ada saja dalih-dalih yang
dipergunakan. Mulai dari mencegah kanker, menjaga imunitas tubuh, sampai
melepaskan stress, dan sebagainya. Tapi sesungguhnya bagaimana hukumnya
dalam Islam?
Masturbasi atau Onani (dalam bahasa Arab disebut dengan Istimna)
ialah suatu perbuatan merangsang diri sendiri dengan tujuan mencapai
kepuasan tanpa pasangan yang sah. Dalam Islam—menurut mayoritas para
fuqaha—onani adalah suatu perbuatan yang dipandang sebagai dosa besar.
Imam Ashafie dan Imam Malik, mengharamkan perbuatan ini berdasarkan
firman Allah Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an: “Dan mereka yang menjaga
kehormatannya (dalam hubungan seksual) kecuali kepada istri atau hamba
sahayanya, maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa
yang menginginkan selain yang demikian, maka mereka adalah orang-orang
yang melampaui batas,” (Surat Al-Mu’minun 23-5,6,7).
Penjelasan Imam As-Shafie dan Imam Malik diperkuat pula oleh riwayat
berikut: “Di hari akhirat Tuhan tidak akan melihat golongan-golongan ini
lantas terus berfirman: ‘Masuklah kalian ke dalam api neraka
bersama-sama mereka yang (berhak) memasukinya. Golongan-golongan
tersebut ialah 1). Orang-orang homoseksual, 2). Orang yang bersetubuh
dengan hewan, 3). Orang yang mengawini istri dan juga anak perempuannya
pada waktu yang sama dan, 4). Orang yang kerap melakukan onani, kecuali
jikalau mereka semua bertaubat dan memperbetulkan diri sendiri, (maka
tidak lagi akan dihukum,” (Maksud riwayat yang disandarkan kepada Nabi
Sallallahu-alaihi-wasallam, dikemuakan oleh Imam azd-Dzahabi dalam
Al-Ka’bar, 59, tanpa mengemukakan status kekuatannya atau sumber
periwayatannya).
Mengapa masturbasi dan onani diharamkan? Sebab ini akan hanya
mendorong pelakunya untuk melakukan hubungan seksual yang selanjutnya.
Nah pintu inilah yang ditutup oleh Islam. Menurut Shah Waliallah Dahlawi
kegiatan ini juga berdampak pada aspek negatif priskologis si pelaku,
perasaan malu, kotor dan berdosa menghinggapi. Sehingga ia tidak berani
untuk mendekati laki-laki atau wanita yang ia sukai. Malu akan
kelakuannya ini juga merupakan fitrah manusia.
Melakukan hal itu secara sering juga banyak membawa mudarat kepada
kesehatan si pelaku, badan lemah, anggota tubuh kaku dan bergetar,
perasaan berdebar-debar dan pikiran tidak menentu. Belum lagi hal ini
akan mempengaruhi produksi berbagai organ reproduksi yang normal.
Berkurangnya sel telur dan sperma hingga tidak bergairah. Melazimkan
diri dengan onani telah membuat pelaku menjauhi nilai-nilai moral serta
akhlak tinggi yang menjadi unsur utama kemuliaan umat Islam.
Namun, sebagaian ahli fiqh berpendapat bahwa onani-masturbasi
dibolehkan jikalau seseorang menghadapi keadaan yang gawat karena luapan
syahwat dan dia berkeyakinan bahwa dengan melakukan hal ini, ia akan
meredakan syahwatnya dan dapat pula menghalangi dirinya dari terjerumus
ke dalam sesuatu zina atau pelacuran. Setelah tentunya ia melakukan
berbagai tindakan preventif seperti puasa, dzikir dan shalat, (QS Yusuf
12, ayat 32 dan 33).
Membolehkannya para ulama bukanlah bertujuan menghalalkan perbuatan
tersebut tetapi didasarkan kepada kaidah usul fiqh yang menyatakan:
“Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat menghindari
bahaya yang lebih berat.” Di sini perlu diperhatikan bahwa, itu
diperbolehkan dalam suasana yang amat penting. Bukan dilakukan setiap
hari dengan ransangan pula. Pertama dibolehkan atas dasar pertimbangan
maslahat agama. Sedangkan yang kedua diharamkan atas dasar pertentangan
dengan perintah dan nilai-nilai agama.
Dan barang siapa yang berusaha untuk menjauhkan onani-masturbari atas
dasar taqwa dan iman kepada Allah Subhanahu waTa’ala, niscaya Allah
akan mencukupinya. Insya-Allah hidayahNya akan membimbing seseorang itu
menjauhi perbuatan nista tersebut dan akan digantiNya dengan anugerah
kelazatan jiwa dan kepuasan batin yang tidak mungkin tergambarkan.
Sederhananya, jika hati dan nurani kita merasa tidak nyaman dengan
apa yang kita lakukan, itulah tandanya bahwa ada sesuatu yang salah
dengan yang sedang kita perbuat. Wallohu alam bishawwab.
[sa/islampos/berbagaisumber/Reliance of the traveler oleh Imam
As-Shafie/Prof. Dr. Afzalur Rahman- Ensiklopedia sirah 5/25-26 dengan
merujukan kepada ahli-ahli kesehatan/Prof. Dr. Hamka – Membahas
soal-soal agama dan ensiklopidi hukum islam 4/1149/Shaikh Al-Tantawi –
Al-Fatawa, ms 1761; Prof. Dr. Yusuf Qardhawi-halal dan haram in islam,
pg 171; Ensiklopidi Hukum Islam, 4/1148-1149.]
insyaa alloh cara ini berhasil dan sudah teruji dari seseorang yang tidak saya sebutkan namanya
BalasHapushttp://taubatnasuha99.blogspot.com/2014/02/cara-menghilangkan-kebiasaan-onani.html
Bagaiman cara agar kita tak dapat beronani lagi sedangkan kita belum menikah kepengen lepas si sudah aku tahan2 Allhamdulillah bisa juga.tapi boleh nggak kita onani hanya sekedar menghilangkan strés trima kaíh
BalasHapus