Universitas
Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor kembali kedatangan tamu internasional. Kali
ini uika kedatangan Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori, Direktur Sharia Academy, International Islamic University Islamabad,
Pakistan. Seorang pakar syariah dan bank Islam yang berperan besar
dalam menentukan kebijakan-kebijakan perbankan syari’ah di Pakistan.
Pada tahun 2004-2005, ia mendapatkan Presidential Award dari Presiden Pakistan untuk sumbangsihnya di bidang ekonomi Islam.
Dalam Visiting Professor tersebut diadakan di Auditorium UIKA, Sabtu (24/11), Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori memaparkan materi bertajuk “Position of Divine Law in Operations of Islamic Banking and Finance” dalam
dua bahasa, Arab dan Inggris. “Jika kalian lihat al-Qur’an dan
as-Sunnah, maka akan kalian dapati bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah telah
meletakkan sebagian pondasi dasar bagi transaksi keuangan syari’ah.
Transaksi keuangan syari’ah inilah yang digunakan dalam transaksi
perbankan syari’ah.”, ungkapnya dalam bahasa Arab.
Pada seminar yang dihadiri sekitar 170 peserta itu, Dewan Pengawas
Syari’ah Askari Islamic Bank, Islamabad, ini menjelaskan bahwa pondasi
dasar transaksi keuangan syari’ah ada sembilan: pertama, memerangi riba (usury & interest). Kedua, pengharaman gharar dan jahl (uncertainty). Ketiga, pengharaman qimar dan maisir (gambling & games of chance). Keempat, prinsip al-kharraj bi adh-dhammaan (entitlement to profit with risk and liability). Kelima, pengharaman ghisy dan khilabah (fraud & deception). Keenam, pengharaman menggabungkan dua akad dalam satu transaksi (prohibition of combining two inconsistent contract). Ketujuh, subjek akad harus memenuhi standar syari’ah (legality of subject matter).Kedelapan, motivasi dan niat akad harus sesuai dengan maksud yang membuat syari’at (legality of object and purpose). Kesembilan, uang bukanlah komoditi (money is not capital per se).
Pada kesempatan yang sama Hendri Tanjung, Ph.D., yang juga merupakan
murid Prof. Mansoori di selama kuliah di Pakistan, membandingkan praktek
bank Islam di Malaysia dengan di Pakistan. “Semua praktek-praktek bank
konvensional dipraktekkan dalam bank Islam di Malaysia.”, kritik Hendri.
Menurut Doktor lulusan International Islamic University Islamabad ini
menuturkan, “Berbeda dengan praktek perbankan di Pakistan yang sangat
hati-hati, bank Islam di Malaysia kadang-kadang kalau kita datang ke
sana, dia bilang seperti palu gada, apa lu mau gue ada.” Contoh yang konkrit adalah soal ba’i ‘inah, tawarruq, discounted, bai’ wafa, dan sebagainya.
Lebih lanjut, dosen tetap Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun ini
menjelaskan ada banyak persoalan-persoalan pada dunia perbankan islam
internasional yang kadang-kadang belum mencapai konsensus. Bank-bank di
negara-negara teluk seperti di Iran, Saudi, kadang-kadang berbeda
prakteknya dengan bank-bank yang ada di Malaysia, juga dengan bank
syari’ah di Pakistan. “Perbedaan-perbedaan ini muncul karena
perbedaan-perbedaan maslahat yang berakibat pada perbedaan fatwa, dan
karena perbedaan pakar-pakar syari’ah dalam memandang suatu persoalan”,
tutur Hendri. (Naufal, santri PPMS Ulil Albab dan mahasiswa Magister
Ekonomi Islam)
Donasi kaderisasi Ulama dan Cendekia dapat disampaikan
melalui Rekening BRI SYARIAH Jl Jajajaran Bogor atas nama Ibdalsyah QQ
Cendekiawan Muslim No Rek. 100 436 8246
eramuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar