Pew Research Center melakukan survei di 39 negara dan mewawawancarai 38.000 orang dan menemukan bahwa kebanyakan pemeluk agama terbesar kedua di dunia ini ingin Islam tidak hanya diterapkan pada kehidupan pribadi mereka, tapi juga pada hubungan sosial dan politik.
Berdasar CIA World Factbook, Indonesia adalah rumah bagi sekitara 216 juta Muslim, atau 86,1 persen dari total populasi di negeri ini.
"Kebanyakan Muslim percaya bahwa Syariah Islam adalah kata yang diwahyukan Allah daripada hukum yang dikembangkan oleh orang-orang berdasarkan firman Allah," isi salah satu laporan dari lembaga riset itu Pew.
Dalam survei itu disebutkan, di Indonesia setengah dari mereka yang ingin Syariah diberlakukan di Nusantara mengatakan bahwa Syariah harus diterapkan kepada Muslim dan non-Muslim, dan ada 18 persen yang menyatakan bahwa seseorang yang meninggalkan Islam (murtad) harus dihukum mati.
Menurut riset Pew, umat Islam khususnya di Indonesia mengaku lebih nyaman menerapkan Syariah di kehidupan keluarga mereka daripada di ruang publik.
Setara Institute Tidak Percaya Survei Pew
Survei dari Pew ini tidak serta merta diterima kalangan di Indonesia. Setara Institute, sebagai salah satu LSM pengusung ide liberalis tidak meyakini kebenaran survei dari Pew Research Center.
Seperti dilaporkan The Jakarta Globe, Ismail Hasani, peneliti senior di Setara Institute untuk Demokrasi dan Perubahan mengaku skeptis terhadap survei itu.
Ia mengatakan bahwa meskipun survei itu dilakukan oleh organisasi bergengsi, ia percaya bahwa hal itu tidak benar-benar mewakili pendapat sejati Indonesia.
Bahkan klaim Ismail, jika survei domestik dilakukan, maka tidak lebih dari setengah penduduk Indonesia yang akan setuju pelaksanaan hukum Syariah.
MUI Sambut Baik Survei Pew
Sementara itu, seperti dilansir The Jakarta Globe, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menyambut baik hasil survei dari Pew Research Center.
KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa banyak aspek Syariah saat ini telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam hukum umum negara, seperti UU Haji dan berbagai tindakan anti-Pornografi.
"Sebagian besar penduduk adalah Muslim, jadi saya pikir itu merupakan keinginan sebagian besar orang Indonesia memiliki Hukum Syariah," katanya kepada Jakarta Globe pada hari Rabu.
Ma'ruf menambahkan, bahwa jika Syariah adalah apa yang orang inginkan, maka pemerintah harus merespok keinginan mereka. Menurut Ketua MUI ini Syariah Islam tidak bertentangan dengan Pancasila dan tidak mengganggu keberagaman Indonesia.
"Dengan penerapan hukum Islam, hak non-Muslim tidak boleh dikurangi. Mereka harus memiliki hak yang sama. Hukum Syariah meliputi peraturan umum yang bermanfaat bagi semua orang, dan aturan-aturan khusus yang digariskan [dalam Alquran] hanya akan diterapkan untuk Muslim, "katanya.MUSLIMDAILY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar