Senin, 04 Februari 2013

Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal Produk

logo_LPPOM_MUI
Pebisnis yang bergelut di industri makanan dan minuman sangat berkepentingan dengan label sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan. Pasalnya sertifikat tersebut sangat penting dalam menghilangkan rasa was-was konsumen akan halal atau tidaknya produk yang akan dibeli. Di Tanah Air sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia)
Adapun kriteria kehalalan sebuah produk dilihat dari beberapa sisi:
  • Produk tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingridient yang sengaja ditambahkan.
  • Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam.
  • Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol.
  • Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.
Ini syarat jika ingin mendapatkan sertifikat halal dari MUI:
  1. Persiapan sistem Jaminan halal
  2. Pendaftaran/Penyerahan dokumen mencakup pembayaran dan pra audit memorandum
  3. Pemeriksaan dokumen
  4. kemudian diaudit (dengan catatan, pembayaran lunas)
  5. Rapat auditor
  6. Analisis lab (Jika dalam analisis Lab, sah dan tidak ada unsur haram lanjut ke tahap selanjutnya)
  7. Rapat komisi fatwa
  8. Persyaratan semua terpenuhi
  9. Penerbitan sertifikasi halal
Contoh Sertifikat Halal
Contoh Sertifikat HalalCara pengajuan sertifikat halal terbilang gampang asalkan pebisnis mengetahui informasinya. Pertama-tama pebisnis diharuskan mengisi formulir yang telah disediakan LPPOM-MUI. Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan :
(1) Spesifikasi dan sertifikat halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alir proses.
(2) Sertifikat halal atau Surat Keterangan halal dari MUI Daerah (produk lokal) atau sertifikat halal dari Lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.
(3) Sistem jaminan halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaannya.
Selanjutnya LPPOM-MUI akan memeriksa semua dokumen yang dilampirkan. Jika tidak lengkap, seluruh berkas pengajuan akan dikembalikan agar dapat dilengkapi oleh produsen.
Pemeriksaan audit ke lokasi produsen akan dilakukan oleh LPPOM-MUI segera setelah surat pengajuan sertifikasi halal beserta lampiran-lampirannya dianggap sudah memenuhi syarat. Setelah hasil pemeriksaan (audit) dievaluasi dan memenuhi syarat halal, maka produsen yang bersangkutan selanjutnya akan diproses sertifikasi halalnya. Sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI. Dan jika ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan penolong, atau bahan tambahan dalam proses produksinya, produsen diwajibkan segera melapor ke LPPOM-MUI.
Jangan lupa, sertifikat ini hanya berlaku selama dua tahun, dan dikecualikan untuk daging impor, sertifikasi dilakukan setiap kali proses pengapalan. Biasanya 2 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat LPPOM-MUI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen. Dan satu bulan sebelum berakhir masa berlaku tersebut produsen harus mendaftar kembali untuk mendapatkan sertifikat tahun berikutnya.
  • Masa berlaku sertifikat halal sebagai berikut:
  1. Sertifikat halal hanya berlaku selama dua tahun. Untuk daging ekspor, surat keterangan halal diberikan untuk setiap pengapalan.
  2. Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LP POM Majelis Ulama Indonesia akan mengirim surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan.
  3. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftarkan produknya kembali utuk sertifikat halal yang baru.
  4. produsen yang tidak memperbaharui sertifikat halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan sertifikat halal tersebut. Kemudian sertifikat halal itu dihapus dari daftar yang terdapat dalam majalah resmi LP POM Majelis Ulama Indonesia.
  5. Jika sertifikat halal hilang, pemegang harus melaporkannya ke LP POM Majelis Ulama Indonesia.
  6. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia  adalah milik MUI,. Oleh karena itu, jika sesuatu hal diminta kemabali oleh MUI maka pemegang sertifikat halal wajib menyerahkannya.
  7. Keputusan Mejelis Ulama Indonesia yang didasarkan atas fatwa MUI tidak dapat diganggu gugat.
  • Prosedur perpanjangan sebagai berikut:
  1. Jika produsen bermaksud memperpanjang sertifikat yang dipegangnya, harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  2. Pengisian formulir disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
  3. Perubahan bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta pengelompokkan produk harus diinformasikan kepada LP POM MUI.
  4. Produsen berkewajiban melengkapi dokumen terbaru tentang spesifikasi, sertifikat halal, dan bagan alir proses.
sumber akhwatmuslimah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar