Senin, 24 September 2012

ROKOK DALAM PANDANGAN ISLAM


“Segala sesuatu yang mengandung bahaya pada diri manusia, baik dari segi agama, fisik, atau hartanya, tanpa ada mamfaat, maka hukunnya HARAM”
(syaikh Abdurrahman bin Nashir as-sa’di-Ulama)
Memang tidak ada satu ayat pun dari al-Quran dan Hadits  yang menyatakan secara langsung perihal rokok. sama juga halnya denngan narkoba. Namun agama Islam yang Agung ini datang dengan membawa kaidah umum yang mencakup perkara-perkara cabang yang banyak. Kemudian dengan kaidah umum itulah para Ulama rahimahumullah menetapkan hukum-hukum dari perkara-perkara cabang.
dalam Al-Quran ALLAH subhanahuwata’ala berfirman: (al-‘Araf:157 )
 قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (151)
Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (al-An’am 151)
Jika kita perhatikan, jenis rokok apapun pasti mengandung unsur-unsur buruk busuk, dan keji. Tidak satu pun orang yang berakal sehat menyangkal hal ini. Karena secara bahasa, kata “buruk” digunakan untuk segala sesuatu yang rasa maupun baunya tidak enak dan tidak disukai orang. Maka pakar medis maupun aagama sepakat bahwa rokok termasuk barang buruk dan juga berbahaya, baik bagi perokok maupun oranglain yang berada disekitarnya.
Saat ini masih banyak orang-orang diantara kita yang menolak atas hukum rokok yang ditetapkan oleh para ulama, maka saya katakan kepada mereka:
Hendaklah kalian bertaqwa kepada ALLAH!
Ketahuilah, bahwa rokok setidak-tidaknya adalah perkara syubhat (samar-samar / tidak jelas hukunya ), yang Rasulullah telah menjelaskan barangsiapa jatuh pada perkara yang syubhat , maka dia telah jatuh pada perkara yang haram. Dan Rasulullah memerintahkan kita untuk menjauhi perkara-perkara yang syubhat dalam sabdaNya , “sesungguhnya sesuatu yang halal itu telah jelas, dan sesunggunya yang haram itu telah jelas pula. Dan di antara keduanya perkara-perkara yang mutasyabihat (samar-samar)yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa yang menjaga dirinya dari syubhat itu,maka dia telah menjaga kebersihat untuk agamanya dan pribadinya, dan siapa yang terjerumus kedalam syubhat, maka dia telah terjerumus dalam hal yang haram...(HR. Bukhari dan Muslim)
Sesungguhnya para Ulama( Ulama, bukan orang-orang yang diUlamakan oleh orang-orang awam) telah sepakat untuk menharamkan rokok. Berikut ini  fatwa sebagian diantara para Ulama:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, mufti negara Arab Saudi “saya pernah ditanya tentang hukum  tembakau yang sering dihirup oleh orang-orang yang belum paham tentang haramnya rokok.maka kami jawab bahwa kami dari kalangan Ulama, syaikh-syaikh kita yang dahulu, para ilmuwan, para imam dakwah, ahli nejed dulu sampai sekarang menghukum bahwa rokok itu hukumnya HARAM berdasarkan nash yang shahih dan akal yang waras,serta penelitian Dokter yang masyhur” beliau juga menyebut keharaman rokok itu dari ulama yang mengkuti mazhabyang empat(Hanafi, Maliki,syafi’i dan Hambali).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-sa’di(penulis  kitab tafsir Taisir Karimir Rahman) menjawab pertanyaan tentang rokok sbg brkt “Pengisap rokok, penjual, dan orang-orang yang membantunya semuanya HARAM. Tidak halal bagi umat Islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau untuk diperdagangkan. Barang siapa yang memperoleh dariny maka hendaklah dia bertobat denga tobat yang sebenarnya sebagaimana tobat dari semua dosa. Sebab rokok itu masuk pada dalil keumuman nash yang  menunjukkan haram, baik dari lafal maupun makna. Yang demikian itu mengingat bahayanya dari segi agama, fisik, harta bahkan ketiganya”
Jelas bagi kita sekarang, segala sesuatu yang berbahaya pada diri baik dari segi agama,fisik, dan harta tanpa ada mamfaat maka hukumnya haram. Maka, bagaimanakah apabila kerusakannya banyak: merusak agama, fisik, harta dan jugamembahayakan orang lain?